Thursday, January 28, 2016

“Undang Undang Dasar 1945 sebagai Kontitusi Negara Indonesia”


Pendidikan Kewarganegaraan
Undang Undang Dasar 1945 sebagai Kontitusi Negara Indonesia”


  1. Konstitusi
Kata ‘konstitusi” yang berarti pembentukan, berasal dari kata “constituer” (Perancis) yang berarti membentuk. Sedangkan istilah “undang-undang dasar” merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “grondwet”. “Grond” berarti dasar, dan “wet” berarti undang-undang. Jadi Grondwet sama dengan undang-undang dasar. Namun dalam kepustakaan Belanda dikenal pula istilah “constitutie” yang artinya juga undangundang dasar. Dalam kepustakaan hukum di Indonesia juga dijumpai istilah “hukum dasar”. Hukum memiliki pengertian yang lebih luas dibandingkan dengan undang-undang. Kaidah hukum bisa tertulis dan bisa tidak tertulis, sedangkan undang-undang menunjuk pada aturan hukum yang tertulis.
Pengertian konstitusi menurut para ahli:
  1. K. C. Wheare : konstitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, megatur, dan memrintah dalam pemerintahan suatu Negara.
  2. Lassale : konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat.
  3. L. J Van Apeldoorn : konstitusi memuat baik peraturan yang tertulis maupun peraturan tak tertulis.


Atas dasar pemahaman tersebut, konstitusi disamakan pengertiannya dengan hukum dasar, yang berarti sifatnya bisa tertulis dan tidak tertulis. Sedangkan undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis atau yang tertuang dalam suatu naskah/dokumen. Dengan demikian undang-undang dasar merupakan bagian dari konstitusi. Sedangkan di samping undang-undang masih ada bagian lain dari hukum dasar yakni yang sifatnya tidak tertulis, dan biasa disebut dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan. Konvensi ini merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara walaupun tidak tertulis.
Sifat Konstitusi
  1. Rigid dan Flexible
  2. Tertulis dan Tidak tertulis
  3. Formil dan Materil
Fungsi Konstitusi
Konstitusi berfungsi sebagai pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia, sehingga pemerintah tidak menjalankan pemerintahan secara sewenang-wenang.
Perbedaan Undang-Undang Dasar dengan Konstitusi
Undang-undang dasar adalah suatu kitab atau dokumen yang memuat aturan-aturan hukum dan ketentuan-ketentuan hukum yang pokok-pokok atau dasar-dasar yang sifatnya tertulis, yang menggambarkan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara. Sedangkan konstitusi adalah dokumen yang memuat aturan-aturan hukum dan ketentuan-ketentuan hukum yang pokok-pokok atau dasar-dasar, yang sifatnya tertulis maupun tidak tertulis, yang menggambarkan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara. (Soehino, 1985:182).
Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
  1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
  2. RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
  3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
  4. UUD 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
  5. UUD 1945 hasil amandemen (19 Oktober 1999-Sekarang)
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia
Undang-Undang 1945 merupakan konstitusi bagi Negara Indonesia. Sebagai dasar hukum, UUD 1945 berperan dalam mewujudkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam ideologi bangsa Indonesia yaitu pancasila. Pancasila sendiri merupakan hukum diatas segala hukum (staats fundamental norm). Artinya UUD 1945 sebagai dasar hukum, dalam pembuatannya tidak boleh bertentangan dan harus mematuhi nilai-nilai yang terdapat pada pancasila, sebab UUD 1945 adalah hokum yang setingkat dibawah Pancasila. Maka dari itu dikenallah asas yang berbunyi “hukum yang lebih tinggi menjadi acuan bagi hukum yang lebih rendah”.
UUD 1945 dalam prosesnya tidak bersifat absolut, maksudnya UUD 1945 dapat diamandemen sesuai dengan keadaan dan kebutuhan Negara Indonesia. Bahkan dalam perubahan UUD ini telah tercantum sendiri pada pasa 37. Dan dalam perubahannya juga harus mematuhi asas “hukum yang lebih tinggi menjadi acuan bagi hukum yang lebih rendah”.
Pada dasarnya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia maksudnya adalah UUD 1945 menjadi dasar atau landasan struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan menurut sistem ketatanegaraan. Undang-Undang Dasar 1945 juga memiliki fungsi khusus sebagai perwujudan hukum tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat akan tetapi oleh pemerintahan dan penguasa juga.
Intinya setiap warga Negara Indonesia beserta pemerintah wajib mematuhi apa yang sudah tertulis dalam UUD 1945. Sebab dengan cara ini, tujuan Negara dalam menyelenggarakan kepentingan umum tanpa menyingkirkan kepentingan pribadi dapat terlaksana dengan baik dan bijaksana.