Pendidikan
Kewarganegaraan
“Undang
Undang Dasar 1945 sebagai Kontitusi Negara Indonesia”
- Konstitusi
Kata
‘konstitusi” yang berarti pembentukan, berasal dari kata
“constituer” (Perancis) yang berarti membentuk. Sedangkan
istilah “undang-undang dasar” merupakan terjemahan dari
bahasa Belanda “grondwet”. “Grond” berarti dasar, dan “wet”
berarti undang-undang. Jadi Grondwet sama dengan undang-undang dasar.
Namun dalam kepustakaan Belanda dikenal pula istilah
“constitutie” yang artinya juga undangundang dasar. Dalam
kepustakaan hukum di Indonesia juga dijumpai istilah “hukum
dasar”. Hukum memiliki pengertian yang lebih luas
dibandingkan dengan undang-undang. Kaidah hukum bisa tertulis
dan bisa tidak tertulis, sedangkan undang-undang menunjuk pada
aturan hukum yang tertulis.
Pengertian
konstitusi menurut para ahli:
- K. C. Wheare : konstitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, megatur, dan memrintah dalam pemerintahan suatu Negara.
- Lassale : konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat.
- L. J Van Apeldoorn : konstitusi memuat baik peraturan yang tertulis maupun peraturan tak tertulis.
Atas
dasar pemahaman tersebut, konstitusi disamakan pengertiannya
dengan hukum dasar, yang berarti sifatnya bisa tertulis dan tidak
tertulis. Sedangkan undang-undang dasar adalah hukum dasar yang
tertulis atau yang tertuang dalam suatu naskah/dokumen. Dengan
demikian undang-undang dasar merupakan bagian dari konstitusi.
Sedangkan di samping undang-undang masih ada bagian lain dari
hukum dasar yakni yang sifatnya tidak tertulis, dan biasa
disebut dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan. Konvensi
ini merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan negara walaupun tidak tertulis.
Sifat
Konstitusi
- Rigid dan Flexible
- Tertulis dan Tidak tertulis
- Formil dan Materil
Fungsi
Konstitusi
Konstitusi
berfungsi sebagai pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara
Indonesia, sehingga pemerintah tidak menjalankan pemerintahan secara
sewenang-wenang.
Perbedaan
Undang-Undang Dasar dengan Konstitusi
Undang-undang
dasar adalah suatu kitab atau dokumen yang memuat
aturan-aturan hukum dan ketentuan-ketentuan hukum yang
pokok-pokok atau dasar-dasar yang sifatnya tertulis, yang
menggambarkan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara.
Sedangkan konstitusi adalah dokumen yang memuat aturan-aturan
hukum dan ketentuan-ketentuan hukum yang pokok-pokok atau
dasar-dasar, yang sifatnya tertulis maupun tidak tertulis,
yang menggambarkan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara.
(Soehino, 1985:182).
Konstitusi
yang pernah berlaku di Indonesia
- UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
- RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
- UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
- UUD 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
- UUD 1945 hasil amandemen (19 Oktober 1999-Sekarang)
Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia
Undang-Undang
1945 merupakan konstitusi bagi Negara Indonesia. Sebagai dasar hukum,
UUD 1945 berperan dalam mewujudkan nilai-nilai luhur yang terkandung
dalam ideologi bangsa Indonesia yaitu pancasila. Pancasila sendiri
merupakan hukum diatas segala hukum (staats fundamental norm).
Artinya UUD 1945 sebagai dasar hukum, dalam pembuatannya tidak boleh
bertentangan dan harus mematuhi nilai-nilai yang terdapat pada
pancasila, sebab UUD 1945 adalah hokum yang setingkat dibawah
Pancasila. Maka dari itu dikenallah asas yang berbunyi “hukum yang
lebih tinggi menjadi acuan bagi hukum yang lebih rendah”.
UUD
1945 dalam prosesnya tidak bersifat absolut, maksudnya UUD 1945 dapat
diamandemen sesuai dengan keadaan dan kebutuhan Negara Indonesia.
Bahkan dalam perubahan UUD ini telah tercantum sendiri pada pasa 37.
Dan dalam perubahannya juga harus mematuhi asas “hukum yang lebih
tinggi menjadi acuan bagi hukum yang lebih rendah”.
Pada
dasarnya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia
maksudnya adalah UUD 1945 menjadi dasar atau landasan struktural
dalam penyelenggaraan pemerintahan menurut sistem ketatanegaraan.
Undang-Undang Dasar 1945 juga memiliki fungsi khusus sebagai
perwujudan hukum tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh
rakyat akan tetapi oleh pemerintahan dan penguasa juga.
Intinya
setiap warga Negara Indonesia beserta pemerintah wajib mematuhi apa
yang sudah tertulis dalam UUD 1945. Sebab dengan cara ini, tujuan
Negara dalam menyelenggarakan kepentingan umum tanpa menyingkirkan
kepentingan pribadi dapat terlaksana dengan baik dan bijaksana.